Kamis 12 Jul 2012 20:28 WIB

Suap PON, KPK Bidik Penyelenggara Negara Pusat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
PON Riau
Foto: riau.go.id
PON Riau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap PON Riau. Lembaga antikorupsi itu mengisyaratkan akan membidik pejabat di pemerintahan pusat dalam kasus suap PON Riau. "Kita lihat saja dalam proses ini sejauh mana (ke arah pemerintahan pusat)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (12/7).

Namun, Johan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti adanya keterlibatan pemerintah pusat dalam kasus suap PON Riau. KPK saat ini masih melakukan proses penyidikan sebagian tersangka yang berasal dari Riau. Sebelumnya, sejumlah penyelenggara negara dari pusat sudah diperiksa pada kasus ini. Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan anggota DPR Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus ini, yaitu Rahmad Syahputra dan Eka Dharma yang dibacakan pada Rabu (27/6) lalu, disebutkan bahwa Untuk mengesahkan dua perubahan Perda terkait pembangunan Venue PON XVIII di Riau terungkap anggota DPRD Riau meminta uang lelah Rp 1,8 miliar. Kemudian Gubernur Riau, Rusli Zainal, meminta Lukman Abas (mantan Kadispora Riau, sudah tersangka) segera memenuhi uang lelah tersebut.

Selain itu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,  Kamis (5/7), Manajer Operasional Main Stadium PON dari PT Adhi Karya, Diki Aldianto dalam sidang itu mengatakan PT Adhi Karya pernah mencairkan dana ke DPR RI Rp 9 miliar lebih untuk keperluan PON. Kemudian ke Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebesar Rp 500 juta dan kepada Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (tersangka) Rp 700 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement