REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem kerja outsourcing sangat mendesak untuk dibahas. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. Oleh karena itu, kata Muhaimin, perubahan UU Ketenagakerjaan menjadi agenda bersama agar pekerja outsorcing ini memiliki jaminan masa depan.
Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa sistem outsourcing merupakan agenda nasional. "Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing, tetapi itu realita yang harus bertahap kita atur, kita kelola," kata dia.
Ia mengajak semua pihak bisa bersinergi agar sistem outsourcing yang masih ada bisa dilakukan sesuai aturan. Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya.
Ia mengatakan gubernur yang mengeluarkan izin perusahan pengerah outsourcing harus selektif. Tujuannya, kata dia, adalah agar semua taat asas dan aturan.