REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- John Kei tersangka kasus pembunuh Tan Harry Tantono alias Ayung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Rabu (11/7) pukul 10.30 WIB untuk pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati pada Selasa malam lalu. "Ini mau pelimpahan tahap kedua dan saya juga mau antar ke Kejaksaan Tinggi, nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto.
Toni mengatakan, selain John Kei tersangka lainnya yang dilimpahkan adalah Yosef Hungan dan Muklis yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. "Selain menyerahkan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti," ujar Toni.
Pengawalan John Kei dan dua tersangka lainnya sangat ketat. Dua brigadir motor mengawal puluhan rombongan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tak hanya itu, satu bus dan mobil berisi satuan brimob Polda Metro Jaya juga ikut mengawal.
John Kei dibawa menggunakan mobil inova hitam bernopol F 1821 CD, sementara Yosef Hungan dan Muklis dibawa di mobil terpisah bernopol B 8182 WED dan BK 217 AN. Tampak pula kuasa hukum John Kei yang ikut mendampingi