Selasa 10 Jul 2012 18:46 WIB

KPK Ijinkan Empat Tahanan Berikan Suara di Pilkada DKI Jakarta

Rep: muhamad hafil/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta akan diselenggarakan, Rabu (11/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan empat tahanannya untuk menyalurkan hak suaranya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, saat ini ada empat orang tahanan KPK yang merupakan warga DKI Jakarta. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang (terpidana kasus wisma atlet SEA Games), Angelina Sondakh (tersangka kasus suap wisma atlet), Miranda S Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat), dan Neneng Sri Wahyuni (tersangka kasus korupsi PLTS).

"Diperbolehkan, kami fasilitasi. Tapi itu tergantung mereka mau menyalurkan hak suaranya atau tidak," kata Johan di kantornya, Rabu (11/7) petang.

Johan mengatakan, mekanismenya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdekat dengan Rutan KPK (tempat keempatnya ditahan), menguhubungi pengelola Rutan KPK.  Selanjutnya, karena tahanan cuma empat orang, pihak PPS yang mendatangi Rutan KPK untuk mengakomodasi suara mereka.

Namun, hingga saat ini Johan mengaku belum ada pemberitahuan dari PPS terdekat tentang pelaksanaan pemilukada tersebut. Selain itu, belum ada pemberitahuan apakah keempat tahanan itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Johan mengatakan, keempat tahanan itu belum pernah mengajukan pemberitahuan kepada pihak KPK apakah mereka mau menggunakan hak suaranya atau tidak. Namun, jika pada hari pemungutan suara mereka menanyakan, maka KPK akan mengkoordinasikan dengan pihak PPS terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement