REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung mengatakan, ada lima faktor penyebab maraknya judi. Faktor pertama dari segi sosial ekonomi.
Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup. Kedua, faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok. Ketiga adalah faktor belajar yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya.
"Keempat adalah faktor probabilitas yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang. Faktor terakhir adalah ketrampilan yakni para penjudi merasa terampil untuk menang," sebut Andi dalam seminar Judi Online di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/7).
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seminar Judi Online, Yondri mengatakan, secara statistik belum ada data yang dipublikasikan terkait judi. "Disinyalir sampai belasan miliaran rupiah dalam semalam," kata Yondri.
Judi online sudah sedemikian meresahkan di masyarakat. Apalagi judi tersebut bisa dilakukan dimanapun semua kalangan. Karena itu, menurut Yondri, berbagai pihak harus memainkan peran penting dalam upaya penghapusan judi tersebut.
Dikatakannya, solusi untuk memecahkan masalah itu melalui monitoring berkala. Selain itu, dengan memfilter internet yang digunakan para pengguna.