Selasa 10 Jul 2012 11:56 WIB

Ini Alasan Kemenag Naikkan Biaya Haji Tahun Ini

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Hazliansyah
Pesawat Haji
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Pesawat Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Agama Republik Indonesia akan menaikkan ongkos naik haji (ONH) 2012. Kenaikannya, disebut oleh Menteri Agama Suryadharma Ali sekitar 10 persen.

Menag mengatakan, keputusan untuk menaikkan biaya itu terkait tiga hal.

Pertama, biaya sewa pemondokan di sekitar Masjidil Haram mengalami kenaikan. Kedua naiknya harga bahan bakar pesawat (Avtur) yang berimbas pada kenaikan harga tiket.

Ketiga, melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar. Pada 2011, nilai rupiah terhadap dolar berkisar Rp 8200 sampai Rp 8500. Sekarang, nilai tukar rupiah terhadap dolar berkisar Rp 9400 sampai Rp 9500.

“Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen. Tapi masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR,” kata Menteri Agama Suryadarma Ali kepada wartawan, Selasa (10/7), di DPR-RI Jakarta.

Sebelumnya anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebutkan masyarakat berhak mendapat kejelasan dan keadilan dalam menanggung biaya haji, jadi bukan sekedar menerima berapa saja keputusan biaya yang harus ditanggung.

"Perlu ada kejelasan dan memenuhi unsur keadilan dalam penetapan biaya haji, masyarakat harus mendapatkan kejelasan itu," kata Ledia Hanifa di Bandung, Selasa.

Dalam pembahasan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selama ini, kata Ledia, pemerintah berulang kali meminta kenaikan biaya haji dengan alasan adanya kenaikan beberapa komponen biaya seperti penerbangan karena terkait kenaikan harga bahan bakar.

Namun DPR sendiri, menurut dia, masih melihat bahwa komponen lain dari BPIH yang selama ini dipakai masih bermasalah. Karena itu, Ledia yang juga anggota Panitia Kerja Pembahasan BPIH  mengaku tidak sepakat dengan sistem penetapan BPIH yang diajukan pemerintah selama ini.

"Bagaimana mungkin beberapa kegiatan pejabat Kementrian Agama seperti perjalanan dinas, dimasukkan dalam komponen indirect cost BPIH yang jelas-jelas merupakan kepentingan kerja pejabat itu," kata Ledia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement