Selasa 10 Jul 2012 09:21 WIB

Konsultan Pajak Dhana Ditahan Kejagung

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan konsultan yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak dan pencucian uang, Hendro Tirtajaya. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan itu setelah memeriksa Hendro selama lebih dari sepekan.

Hendro yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juni lalu adalah konsultan pajak PT. Mutiara Virgo (MV). Perusahaan tersebut berkewajiban membayar pajak Rp128,671 miliar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk.

Hendro dalam kasus tersebut bertindak sebagai perantara antara direktur PT. MV, Jhony Basuki, yang juga telah dilakukan penahanan, bersama salah seorang anggota pemeriksa pajak, Herly Isdiharsono.

Dari rekayasa tersebut, Herly berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah, salah satunya adalah pembayaran secara tunai senilai Rp9 miliar, dan sisanya secara transfer. Uang tersebut juga dibagikan ke tim pemeriksa lain, salah satunya Dhana Widyatmika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, M.Adi Toegarisman, mengatakan Hendro ditahan untuk 20 hari kedepan hingga 28 Juli. Untuk Herly sendiri, menurutnya pihak Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan, agar berkasnya segera rampung dan dapat disidangkan. "Kalau kami inginnya cepat, tapi penyidikan memang butuh waktu," tandasnya, di Jakarta, Selasa (10/7).

Hendro ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Senin (9/7) siang. Dia yang mengenakan kemeja biru itu, enggan memberi komentar seputar penahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement