REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. KPK telah menetapkan status tersangka terhadap pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut salah seorang pimpinan KPK yang enggan disebutkan namanya, penetapan status tersangka itu sudah sejak dua pekan lalu. Pada waktu itu, KPK menetapkan seorang tersangka yang berasal dari Kemenpora berinsial DK. "Iya DK, pejabat di Kemenpora," kata salah satu pimpinan KPK itu kepada Republika.
Namun, karena pada waktu itu KPK masih membutuhkan pendalaman, maka nama tersangka itu dirahasiakan dan belum diumumkan. Alasannya, KPK masih ingin menguatkan proses penyelidikannya.
Dari informasi yang diterima Republika, saat ini sudah ada dua orang tersangka pada kasus Hambalang. Satu berinisial DK dari Kemenpora, yang satunya lagi juga berasal dari Kemenpora berinisial WM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu. Berdasarkan ekspose dari hasil penyelidikan, ditemui adanya dugaan markup anggaran pembebasan tanah.
Saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan gelar perkara kasus ini lagi. "Informasi yang saya terima, proses penyelidikan kasih berlangsung, namun akan gelar perkara kembali," kata Johan di Kantornya, Senin (9/7).