REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mewajibkan tahanannnya untuk mengenakan seragam resmi tahanan. Tahanan KPK pertama yang mengenakan baju itu di depan publik adalah Bupati Buol, Amran Batalipu yang saat ini menjadi tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,kewajiban para tahanan untuk mengenakan seragam tahanan ini diambil setelah adanya keputusan pimpinan. Sebenarnya, lanjut Johan, wacana pemakaian seragam tahanan ini sudah muncul sejak pimpinan KPK jilid dua atau saat Antasari Azhar menjadi Ketua KPK.
"Pimpinan KPK sudah merapatkan soal seragam tahanan ini pada pekan lalu," kata Johan di kantornya, Senin (9/7).
Johan mengatakan, ada dua warna dalam seragam tahanan itu. Yaitu, putih dan hitam."Pada keduanya ditempelkan logo KPK," katanya.
Untuk diketahui, tahanan pertama KPK yang mengenakan seragam khusus itu adalah Bupati Buol, Amran Batalipu. Ia mengenakan itu saat pertama kalinya diperiksa KPK sebagai tersangka, Senin (9/7) ini. Ia tiba pukul 10.30 WIB dari Rutan KPK, Amran menjalani pemeriksaan dengan menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih. Politikus partai Golkar itu enggan mengeluarkan pernyataan.
Amran menjadi tersangka dalam kasus suap sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal. Kedua perusahaan ini milik pengusaha sekaligus politikus Partai Demokrat Hartati Murdaya. Amran dijemput paksa pada Jumat pekan lalu, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.