REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polresta Depok membekuk tujuh pelaku pencurian spesialis pecah kaca yang mengincar kendaraan di wilayah Margonda, Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan di sejumlah tempat berbeda di daerah Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Diki Firginiawan, yang sedang makan di Rumah Makan Mie Aceh, Jalan Margonda, Depok, Kamis (5/7) malam.
"Dari tersangka Diki kami kembangkan dan tangkap enam tersangka lain," kata Mulyadi, Jumat (6/7).
Selain Diki Firginiawan, tersangka lain yang ditangkap adalah Nurohman, Abu Bakar Sidik, Irfan Agus Saputra, Adi Maulana, Hery alias Kwakwak, dan Jaya Sukma Sumpena. Sedangkan satu pelaku lainnya, Galang hingga kini masih dalam pengejaran.
Menurut Mulyadi, kelompok ini selalu beraksi di daerah Margonda dan sejumlah tempat perbelanjaan di Depok. Kebanyakan kendaraan yang diincar adalah yang tidak dipasang alarm.
Setelah mengamati kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, pelaku langsung beraksi dengan memecahkan jendela mobil korbannya dengan batu. "Bila alarm tidak bunyi. Pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil," ujar Mulyadi.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa empat buah motor yang digunakan oleh pelaku, 10 telepon genggam, satu laptop, dan sebuah tas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamannya tujuh tahun penjara.