Jumat 06 Jul 2012 17:49 WIB

Tahanan di Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Sabu Dari Lapas

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditreskoba Polda Jatim, dan BNN Provinsi Jatim mengungkap peredaran 588,5 gram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar yang dikendalikan dari Lapas Madiun.

"Ada empat TKP (tempat kejadian perkara) kasus peredaran sabu-sabu itu, tapi semuanya dikendalikan dari dalam Lapas Madiun," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Trianto di Mapolda Jatim, Jumat.

Didampingi Kabag Humas BNN Drs Sumirat Dwiyanto MSi, Kepala BNN Provinsi Jatim Kombes Pol Jan de Fretes, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, ia menjelaskan pengungkapan itu juga bekerja sama dengan KemkumHAM Jatim.

"Pengendali dari Lapas Madiun itu sebenarnya merupakan pemain lama yang sedang menjalani vonis tahunan dalam kasus yang sama. Dia mengendalikan bisnis sabu-sabu melalui handphone," katanya.

Ditanya dugaan keterlibatan petugas Lapas Madiun, ia mengatakan pihaknya tidak berani menyimpulkan seperti itu, karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Yang jelas, kalau mengarah ke sana (petugas Lapas), ya siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, namun untuk saat ini masih tertangkap enam tersangka dengan tiga orang di antaranya merupakan napi," katanya.

Menurut dia, petugas gabungan awalnya menangkap tersangka AT alias G bin B (38) asal Gang Klakah Rejo Moroseneng Surabaya pada 29 Juni lalu, kemudian dikembangkan kepada BSA alias AR (39), karena AT menerima sabu-sabu dari YA melalui BSA.

Setelah BSA alias AR itu tertangkap di Kalijudan, Surabaya, maka petugas mengembangkan kepada MY pada 2 Juli lalu, karena BSA menyerahkan sabu-sabu kepada AT atas perintah MY. "Jadi, MY (35) merupakan pengendali BSA dari dalam Lapas Klas I Madiun, lalu petugas juga menangkap YA alias A alias P (53) yang merupakan AT dari dalam Lapas Klas I Madiun," katanya.

Selain itu, petugas gabungan juga menangkap AC alias MMS alias A yang merupakan bendahara (pemegang keuangan) dari YA dan juga menangkap JT bin MT (30) yang merupakan pengendali order atau transaksi sabu asal Aceh dari dalam Lapas Madiun.

"Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 137 UU 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 UU 25/2003 tentang Money Laundering dengan ancaman berkisar 5-15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement