Jumat 06 Jul 2012 13:51 WIB

Mabes Polri Limpahkan Kasus Bea Cukai ke Polda Metro Jaya

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penyuapan oknum pegawai KPP Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta kepada Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi, Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (5/7) kemarin. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan analisis terhadap kelengkapan berkas perkara, penyidik Bareskrim memberikan kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut," ujar Boy kepada wartawan, Jumat (6/7).

Saat ini, lanjutnya, penyidik Polda Metro sedang mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan alat bukti. Ia mengatakan penyidik Mabes Polri siap membantu penanganan kasus korupsi.

Boy mengatakan alasan pelimpahan kasus tersebut didasarkan manajemen penanganan perkara. Mabes Polri menilai kasus tersebut cukup ditangani di satu wilayah hukum dalam kewenangan Polda Metro Jaya.

"Hal ini bukan berarti mereduksi kasus. Bukan berarti menurunkan kasus ke Polda Metro berarti mengecilkan suatu kasus," katanya.

Ia menambahkan semua penyidik hingga sampai tingkat Polsek mempunyai kewenangan sama. Bahkan, Polsek bisa saja menangani kasus besar.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima kasus tersebut dari KPK pada 26 Juni 2012. Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi Brigjen Pol Muhammad Taufik, Kamis, mengatakan keempat tersangka belum ditahan polisi.

Para tersangka berinisial W tercatat sebagai pegawai KPP Bea Cukai. Ketiga tersangka lain ED, MR dan DS berprofesi sebagai karyawan swasta. "Kami melihat belum diperlukan penahanan sebab klasifikasinya begitu. Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan akan kabur," kata Taufik.

Para tersangka dikenakan pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut dikenakan oleh KPK. Tersangka diduga melakukan penyuapan. 

Kasus ini turut menyeret warga negara Amerika Serikat bernama Andrew Scott Malcolm. Ia diduga kuat menyuap W sebesar Rp 100 juta melalui ED. ED menyuap agar W melepaskan barang milik Andrew yang tertahan di terminal kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Polisi menetapkan status Andrew sebagai saksi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement