REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Bupati Buol berinisial AB ditangkap petugas KPK di rumah pribadinya pada Jumat dinihari sekitar pukul 04.00 WITA. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Buol, M Taufiq, mengatakan Bupati ditangkap oleh KPK di rumah pribadinya di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Sulawesi Tengah.
Seorang saksi mata, petugas Pamong Praja yang sedang betugas di rumah Bupati, mengatakan Bupati ditangkap saat sedang istirahat. Sejumlah orang dari KPK langsung masuk ke rumah Bupati.
Mereka hanya dalam waktu sekitar 10 menit berhasil membawah Bupati keluar. AB kemudian dimasukan ke mobil yang telah disiapkan di depan rumah.
"Pak Bupati saat ditangkap hanya menggunakan sarung dan baju tidur," katanya.
Menurut saksi mata, kata Taufiq, ada sekitar delapan mobil yang mengawal kendaraan yang membawa Bupati. Mereka meluncur ke arah Kabupaten Tolitoli.
Sementara seorang keluarga bupati, Moch Is Bakulu, juga membenarkan peristiwa itu. "Penangkapan itu berlangsung sangat cepat," kata Is Bakulu.
Bakulu mengaku kecewa dengan tata cara penangkapan yang tidak lagi menghargai AB sebagai seorang pejabat negara.
"Tim yang didampingi petugas bersenjata lengkap itu datang menggedor pintu utama dan langsung menuju kamar tidur untuk menangkap Bupati,'' katanya. ''Dia kemudian dibawa hanya pake sarung. Kenapa tidak diberi waktu dulu untuk ganti pakaian. Untung saja Bapak sudah selesai shalat."
Bupati Buol diduga terlibat kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit di Buol. Pada dua pekan lalu, KPK juga telah menangkap Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) berinisial YA dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) berinisial GS.