Kamis 05 Jul 2012 05:22 WIB

Kemendagri Dukung Fatwa Sita Harta Korupsi Jadi UU

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mural anti korupsi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mural anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengaku siap mendukung fatwa ulama untuk menyita aset kekayaan para koruptor. Alasannya, langkah tersebut ialah upaya meminimalisir tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, langkah untuk menjadikan kesepakatan itu menjadi Undang-Undang (UU), kurang tepat jika dimasukkan dalam RUU Pemerintah Daerah.

Mestinya, kata dia, sebagai bagian dari UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, atau KUHP. "Bukan ke UU Pemerintah Daerah," ujarnya kepada Republika, Rabu (4/7).

Namun, pihaknya mengatakan tetap memberi dukungan agara penyitaan aset kekayaan koruptor tetap dijadikan produk UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement