REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengaku siap mendukung fatwa ulama untuk menyita aset kekayaan para koruptor. Alasannya, langkah tersebut ialah upaya meminimalisir tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, langkah untuk menjadikan kesepakatan itu menjadi Undang-Undang (UU), kurang tepat jika dimasukkan dalam RUU Pemerintah Daerah.
Mestinya, kata dia, sebagai bagian dari UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, atau KUHP. "Bukan ke UU Pemerintah Daerah," ujarnya kepada Republika, Rabu (4/7).
Namun, pihaknya mengatakan tetap memberi dukungan agara penyitaan aset kekayaan koruptor tetap dijadikan produk UU.
Advertisement