Rabu 04 Jul 2012 22:01 WIB

Dewan Pers: Wartawan tidak Kebal Hukum

Dewan Pers
Foto: repro matanews
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika dari Dewan Pers Agus Sudibyo menegaskan bahwa pekerja media atau wartawan tidak kebal hukum, sehingga tetap bisa diproses pidana jika melakukan tindak kriminal.

"Kalau wartawan melakukan tindak kriminal, tidak bisa lagi menggunakan identitas sebagai wartawan. Aparat kepolisian bisa memprosesnya sesuai KUH Pidana," katanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di kantor Pemkab Jombang, Jawa Timur, Rabu (4/7).

Agus mengungkapkan, kepolisian seharusnya tidak perlu memanggil wartawan untuk meminta keterangan terkait dengan pemberitaan. Hal itu bisa dengan memanggil redaktur dari wartawan bersangkutan.

Pihaknya mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dengan perilaku oknum yang mengaku wartawan. Terlebih lagi, yang dilakukan oknum itu telah melanggar kode etik, dengan memanfaatkan profesinya, sehingga merugikan orang lain.

Ia juga meminta agar wartawan melakukan verifikasi dan konfirmasi terkait dengan pemberitaan yang akan ditulis agar mencegah kesalahan. "Jangan meremehkan konfirmasi, verifikasi yang tujuannya untuk kelengkapan pemberitaan," katanya menegaskan.

Tentang persoalan jurnalistik, Agus meyakinkan Dewan Pers berpihak kepada kebenaran. Namun, jika masalah itu adalah persoalan tentang jurnalistik akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Penyelesaian persoalan jurnalistik diselesaikan secara jurnalistik sesuai UU Pers," katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir mengatakan prinsip dasar jurnalistik adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan yang dalam menjalankan profesinya, tidak sesuai dengan KEJ, boleh diadukan ke aparat hukum. Media tidak kebal hukum dan bisa dijerat dengan pasal hukum pidana jika melanggar kode etik tersebut.

Pihaknya juga mengkritik kebijakan Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap wartawan di Gresik pada beberapa waktu lalu. Beberapa wartawan yang kala itu sedang meliput kebakaran di pabrik PT Indospring, Gresik, mendapat perlakuan kasar dari satpam. Bahkan kamera milik dua wartawan televisi swasta sempat dirampas dan dirusak.

"Kasus Gresik, saat laporan diberitahu, tetapi saat mediasi tidak tahu. Akhirnya muncul persepsi berbeda-beda. Ini penting agar tidak terulang kembali," katanya.

Menurut Munir, seharusnya, saat mediasi, asosiasi (PWI) juga dilibatkan. Acara sosialisa UU Pers dihadiri sejumlah unsur Muspida Kabupaten Jombang, serta perwakilan dari Polres Mojokerto dan Polres Kediri, pengurus PWI Keresidenan Kediri dan Jombang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement