Selasa 03 Jul 2012 23:24 WIB

Penuhi Dulu SPM Kereta Api, Baru Naikkan Tarif

Kereta api jabodetabek
Foto: agung fatma
Kereta api jabodetabek

JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI meminta PT Kereta Api Indonesia memperbaiki pelayanan dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) KRL "Commuter Line" sebelum menaikkan tarif tiket.

"Jika PT KAI belum memenuhi SPM maka belum layak menaikkan tarif tiket," kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, di Jakarta, Selasa, menanggapi rencana kenaikan tarif tiket KRL "Commuter Line" Rp 2.000,00 pada bulan Oktober mendatang.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanahkan pemenuhan standar pelayanan minimum dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, ibu membawa balita, dan orang berusia lanjut.

Yudi mempertanyakan apakah PT KAI sudah memenuhi SPM pada pengoperasian KRL "Commuter Line". Hingga saat ini, kata dia, para konsumen masih menilai PT KAI belum memenuhi SPM karena masih sering terjadi gangguan yang menyebabkan jadwal pemberangkatan KRL terlambat, AC tidak terasa dingin, penumpang yang penuh sesak, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan.

"Selama masih sering ada keluhan dari konsumen soal SPM, PT KAI belum layak menaikkan tarif tiket. Penuhi dulu SPM, baru menaikkan tarif," kata Yudi.

Ia menjelaskan pada Pasal 133 Ayat (1) UU No. 23/2007 menyebutkan dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

Dalam Pasal 137 UU yang sama menyebutkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan.

Namun dalam implementasinya, kata Yudi, masih banyak keluhan dari konsumen mengenai SPM KRL. "Sebagian besar konsumen KRL mengeluhkan kondisi kereta yang penumpangnya selalu penuh sesak dan jadwal pemberangkatannya sering terlambat," katanya.

Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta, perhitungan tarif biaya penumpang kilometer salah satunya didasarkan pada prinsip faktor muatan sebesar 70 persen.

Jika melihat faktanya, kata dia, penumpang KRL "Commuter Line" sering malampaui kapasitas hingga sesak.

"Hal ini sudah tidak sesuai dengan PM 28 Tahun 2012. Itu saja dibenahi dulu. Kalau SPM sudah dipenuhi, PT KAI bisa mengusulkan kenaikan tarif," kata Yudi.

Perseroan Terbatas (PT) KAI telah menyosialisasikan rencana kenaikan tarif tiket Rp2.000,00 mulai Oktober 2012.

Dengan rencana kenaikan tarif tersebut, tiket KRL untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp 9.000,00, Bogor-Depok Rp 8.000,00, Depok-Jakarta Rp 8.000,00, Bekasi-Jakarta Rp 8.500,00, dan Tanggerang-Duri Rp 7.500,00.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement