REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/7) siang.
Agenda persidangan hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi terdakwa.
Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab mengatakan, persidangan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Sidang kali ini, ungkap dia, merupakan yang keempat setelah kliennya menjalani sidang dakwaan, pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.
"Siang ini yang keempat yakni pembacaan putusan sela," ucap Nurzaenab kepada Republika.
Lebih lanjut, Nurzaenab mengaku pasrah atas putusan yang akan disampaikan majelis hakim. Sikap itu, tutur dia, bukannya tanpa alasan. Menurut dia, dalam pengadilan Tipikor, belum ada eksepsi terdakwa yang diterima.
"Jadi kita serahkan saja kepada majelis hakim," tutur Nurzaenab.
Bilamana eksepsi kliennya tidak dipertimbangkan, Nurzaenab menyatakan, artinya materi pokok perkara sudah terang benderang. Sehingga, ucap dia, kejelasan perkara dan pemeriksaan terhadap Wa Ode telah terlihat.
"Setelah itu, tentu kita akan panggil saksi-saksi terkait materi pokok tersebut pada persidangan selanjutnya," jelas Nurzaenab melalui sambungan telepon.