Selasa 03 Jul 2012 11:57 WIB

Tifatul: Kebebasan Ariel Jadikan Pelajaran

Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Titatul Sembiring berpesan semoga perkara hukum Ariel yang dijerat dengan UU ITE bisa dijadikan pelajaran bagi yang lainnya

"Ya bebas, tentunya Alhamdulilah, mudah-mudah ini jadi pembelajaran yang baik bukan hanya bagi Mas Arielnya tapi bagi seluruh elemen bangsa ini. Kan bagus ditegakkan hukum jangan hukum rimba lah. Pelajaran lah," kata Tifatul Sembiring di Gedung Sate Bandung, Selasa (3/7).

Terpidana perkara video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dipastikan bebas pada 23 Juli 2012. Menurut dia, kebebasan vokalis Band Peterpan tersebut merupakan hal yang biasa atau lumrah bagi seorang terpidana yang sedang menjalani masa hukumnya.

"Bebas silahkan saja asal sudah melalui suatu proses. Kita itu bukan aparat penegak hukum. Memang dalam penyiapan UU ini digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tifatul.

Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

Namun beberapa waku lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedy Sutardi menuturkan Ariel  dipastikan bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonisnya selama 3,5 tahun.

sumber : Arie Lukihardianti/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement