REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ahad (1/7), telah menetapkan warga negara Malaysia berinisial SH (35) sebagai pelaku perdagangan manusia (human trafficking) bersama rekannya Sy (58). Sang rekan merupakan warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Kini WN Malaysia tersebut statusnya sudah tersangka bersama rekannya Sy," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, di Pontianak, Minggu.
Mukson menjelaskan SH kini sudah resmi ditahan di markas Polda Kalbar sejak Sabtu (30/6) malam. "Pelaku dibawa oleh anggota Polres Sanggau menggunakan transportasi darat dan tiba di Mapolda sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Kronologis penangkapan SH berawal dari tertangkapnya Sy di sebuah rumah kontrakannya pada Jumat (29/6) malam. Saat ditangkap, Sy kedapatan sedang menampung AR (16). Perempuan asal Sumedang itu rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui perbatasan Entikong.
Sementara, SH sudah menunggu di Pos Lintas Batas Entikong. "Anggota kami tidak kesulitan meringkus pelaku karena telah mendapatkan ciri-cirinya. Pelaku ditangkap saat berada di sekitar PPLB Entikong-Tebedu, Malaysia," katanya.