REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2012 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Karawang, Suparman, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan kasus perceraian sebanyak 150 perkara selama periode Januari-Juni 2012. Jumlah tersebut cukup banyak dibandingkan periode tahun sebelumnya. Jumlahnya selama Januari sampai Desember 2011 hanya tercatat 125 perkara perceraian.
"Cukup banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Tetapi, faktor yang sangat utama ialah faktor ekonomi," kata Suparman, di Karawang, Ahad.
Selain faktor ekonomi, faktor pemicu perceraian dalam rumah tangga yang diterima Pengadilan Agama Karawang ialah faktor munculnya pihak ketiga. Kehadirannya membuat keharmonisan suami-isteri terganggu.
"Kasus perselingkuhan dimana seorang istri mengetahui suaminya memiliki perempuan idaman lain,'' kata Suparman. ''Atau sebaliknya, isteri yang memiliki laki-laki idaman lain juga menjadi faktor lain terjadinya kasus perceraian.''