Sabtu 30 Jun 2012 09:34 WIB

Harta Mantan Bupati Lampung Tengah Disita

Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera menyita harta terpidana korupsi, Andy Achmad Sampurnajaya. Penyitaan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan mantan Bupati Lampung Tengah itu mengembalikan uang kepada negara Rp 20,5 miliar. "Pekan depan, kami akan mengumpulkan satu tim jaksa yang akan melakukan penyitaan, beranggota empat sampai lima orang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Teguh, di Bandarlampung.

Ia menyatakan, untuk melakukan penyitaan harta Andy Achmad Sampurnajaya itu, memerlukan proses berupa perencanaan dan inventarisasi harta yang saat ini masih terus berlangsung.

Setelah melakukan inventarisasi harta, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi, dan setelah itu akan ada beberapa kajian lebih mendalam lagi. "Eksekusi harta Andy Achmad itu diharapkan tidak akan melewati batas waktu yang telah ditentukan MA," kata dia lagi.

Berdasarkan putusan MA, penyerahan harta mantan Bupati Lampung Tengah tersebut sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut M Teguh, untuk melaksanakan eksekusi secara paksa perlu perencanaan yang matang. Andy Achmad divonis terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 miliar. Dia juga dinyatakan menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp 22,5 miliar.

Selain pidana penjara 12 tahun, majelis hakim kasasi menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada artis yang kemudian menjadi politikus itu. Jika tidak membayar denda, terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Andy Achmad juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan Andy Achmad tidak membayar uang pengganti, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bebas dirinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement