Jumat 29 Jun 2012 17:22 WIB

Mahfud MD: Penggalangan Dana KPK termasuk Hibah

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penggalangan dana untuk pembangunan gedung KPK. Menurutnya, dana yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut termasuk dalam kategori hibah.

Mahfud MD mengatakan, dana yang digalakkan untuk KPK bukanlah gratifikasi melainkan hibah. Sehingga tidak terdapat larangan dan tidak melanggar hukum. "Tidak ada masalah dengan uang itu. Dalam undang-undang perpajakan hibah itu ada," ujarnya usai Rakernas Ikatan Advokat Indonesia di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (29/6).

Penggalangan dana tersebut, kata mantan politikus PKB tersebut, serupa dengan apa yang dilakukan rakyat Aceh saat menggalang dana untuk pesawat RI 001 Seulawah pada tahun 1948. Pesawat jenis Dakota DC-01 tersebut merupakan awal mula Garuda Indonesia Airways.

"Menteri Keuangan sudah mengumumkan penggalangan dana untuk KPK merupakan hibah. Hibah kepada negara sudah dilakukan sejak dulu, seperti rakyat Aceh yang menyumbang pesawat Seulawah kepada pemerintah," ujarnya.

Meski demikian, jika terdapat pihak yang mengganggap penggalangan dana untuk KPK merupakan gratifikasi, maka hal itu pun tak membahayakan KPK. Sebagai institusi, KPK tak dianggap menerima gratifikasi. "Penerima gratifikasi yang dihukum merupakan pejabat, bukan institusi," tuturnya.

Tak secara nominal, Mahfud mendukung penggalangan dana tersebut sebagai aksi moral. Dia pun mengatakan agar kegiatan tersebut dapat terus dilakukan.

"Penggalangan dana itu bagus sebagai suatu gerakan moral dan bentuk protes dari rakyat yang tidak anarkis terhadap ketidakpedulian pemerintah pada KPK. Terus saja dikumpulkan. Ini gerakan moral yang bagus," kata Mahfud.

Polemik pembangunan gedung KPK terus bergulir. DPR tak kunjung memberi persetujuan atas usulan rencana pembangunan gedung baru bagi embaga pemberantas korupsi tersebut. Padahal, pihak KPK telah mengusulkan rencana biaya pembagunan sejak tahun 2008 lalu.

Usulan pembangunan gedung baru tersebut senilai Rp 225 miliar dengan penganggaran multi-years selama tiga tahun. Menanggapi sikap DPR tersebut, ICW didukung masyarakat sipil menggalang dana masyarakat untuk KPK. Saat penggalangan hari pertama di Jakarta, mereka mampu menggalang dana Rp 28 juta dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement