Kamis 28 Jun 2012 21:45 WIB

Taspen Cairkan Gaji ke-13 2-20 Juli

Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Taspen (Persero) akan membayarkan pensiun ke-13 dalam tahun anggaran 2012 kepada para pensiunan pegawai negeri sipil. TNI/Polri dari Pejabat Negara mulai tanggal 2 Juli 2012 sampai 20 Juli 2012.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Wiharto "Pembayaran pensiun bulan ketiga belas dilaksanakan mulai tanggal 02 Juli  s/d tanggal 20 Juli 2012, secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia".

Pembayaran berdasarkan jumlah pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga , tambahan penghasilan dan pembulatan bila ada serta tanpa tunjangan beras.

Pembayaran pensiun ketiga belas tidak termasuk Dana Kehormatan Veteran dan Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebesar Rp.100 ribu. Bagi penerima pensiun/tunjangan yang menerima uang pensiun/tunjangan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.

Bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 Juni 2012 masih mendapatkan pensiun ketiga belas. Namun bagi yang pensiun pada 1 Juli tidak mendapatkan pensiun bulan ke-13.

Bagi penerima pensiun janda/duda dari penerima pensiun yang meninggal dunia dan berhak atas pembayaran pensiun janda/duda pada 1 Juni 2012 dibayarkan pensiun bulan ke-13 sebesar penerimaan pensiunnya.

Bagi penerima pensiun yang berhak atas pembayaran pensiun sebelum Juni 2012 dan  mengajukan klaim pada atau setelah Juni 2012 berhak menerima pensiun bulan ke-13.

Sebagai penutup Wiharto menghimbau agar masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian Deviden dari Pemerintah yang dibayarkan oleh PT TASPEN (PERSERO). Perusahaan BUMN ini tidak pernah dan tidak akan membagikan DEVIDEN kepada penerima pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement