Senin 25 Jun 2012 17:14 WIB

Kontras: Percepat Penyusunan RUU Antipenyiksaan

KONTRAS
KONTRAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan pemerintah maupun DPR RI segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Antipenyiksaan.

"Pemerintah dan DPR RI harus mempercepat pembahasan RUU Perubahan KUHP dan KUHAP atau menyusun suatu RUU Antipenyiksaan tersendiri," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras, Indria Fernida, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/6).

Menurut Indria, RUU Antipenyiksaan menjadi kebutuhan mendesak sebagai regulasi mengkriminalisasi tindak penyiksaan. Selain itu, lanjutnya, Kontras juga merekomendasikan agar institusi negara yang relevan seperti TNI, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM (yang membawahi sistem penjara dan tahanan di Indonesia) memastikan sanksi yang maksimal kepada pelaku penyiksaan hingga memberikan efek jera.

Ia menghendaki agar terjadinya mekanisme "vetting" (pemeriksaan individual) secara internal bagi aparat, petugas, atau pejabat yang melakukan, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya praktik penyiksaan.

Kontras juga menginginkan agar sejumlah lembaga negara yang memiliki mandat melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan yang independen seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau Kompolnas agar bisa menerapkan mekanisme vetting mempersempit ruang gerak pelaku penyiksaan.

LSM tersebut juga menghendaki agar pemerintah menghentikan praktik penyiksaan yang didasari sikap stigmatisasi dan diskrimnasi, seperti terjadi di Papua. Indria mengingatkan, meningkat tajamnya praktik penyiksaan di wilayah tersebut akan memperburuk situasi Papua yang sedang bermasalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement