Sabtu 23 Jun 2012 22:43 WIB

Korupsi Pengadaan Alquran, IBC: KPK Harus Segera Proses

Rep: Bambang Noroyono / Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menghimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran oleh Kementerian Agama.

"Harus segera diproses penyelidikannya, jangan sampai menggantung." kata dia, saat dihubungi, Sabtu (23/6)

 

Menurut dia, dugaan yang dilontarkan oleh KPK pada Kementerian Agama itu sangat kuat kebenarannya. Hal itu didasarkan penilainnya IBC selama ini yang memberi 'rapor merah' terhadap pengelolaan anggaran di Kementerian Agama selama ini.

 

Ia memberi contoh dengan menyebut pengelolaan kusut dana abadi umat di 2011 yang menyeret institusi tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan juga menjadi bukti kuat. "Patut diduga, dan kuat (dugaannya) adanya penunjukkan langsung. Dan itu bertentangan (dengan undang-undang)," kata dia.

 

Atas dugaan tersebut, lanjut dia, KPK tak perlu menunda hasil penyelidikan dan segera memanggil pejabat-pejabat terkait utnuk dilakukan pemeriksaan. Dengan harapan dapat mengembalikan institusi tersebut sebagai tauladan utama yang bersih dari praktek manipulasi anggaran dan merugikan negara.

"Permasalahan ini serius, karena menyangkut kementerian agama," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement