REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Padang meminta pemerintah kota setempat melalui dinas terkait membebaskan daerah ini dari keberadaan warung-warung kelambu (warkel) pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah. Keberadaan warkel yang diduga dijadikan tempat mesum itu harus dieksekusi menjelang Ramadhan.
''Penutupan untuk menghomati kaum Muslim yang menunaikan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan,'' kata Ketua Komisi IV DPRD Padang, Muharlion, di Padang, Jumat.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Padang, Gustin Pramona, mengharapkan tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat maksiat harus ditutup. Penutupan itu tidak saja selama Ramadhan tetapi untuk selamanya.
Gustin menambahkan penutupan warkel dilakukan tanpa tebang pilih. Komisi IV akan melakukan peninjauan ke lapangan menjelang Ramadhan 2012. ''Hal tersebut guna memastikan tempat-tempat diduga untuk maksiat telah ditutup dan dieksekusi seluruhnya di Padang,'' katanya.