REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan siap siap mempertemukan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, harus ada izin terlebih dahulu dari lembaga penegak hukum yang menangani Neneng, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dari aturan undang-undang itu hak warga binaan berhak dikunjungi oleh keluarganya. Kalau ternyata keluarganya juga menjadi tahanan penegak hukum, itu harus mendapat izin dulu dari lembaga penegak hukum yang menanganinya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/6).
Menurut Sihabudin, sejauh ini pihaknya belum pernah mempertemukan dua orang yang kedua-duanya adalah tahanan atau narapidana. Maka dari itu, untuk mempertemukan Nazaruddin dan Neneng, harus ada izin dari KPK terlebih dahulu.
Saat ditanya di mana akan mempertemukan mereka jika KPK mengizinkan, Sihabudin tak bersedia menjawabnya. Menurut dia, untuk penentuan tempat merupakan kewenangan dari KPK. Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya meminta agar KPK memberikan izin untuk dapat bertemu suaminya, Nazaruddin.