REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang putusan terdakwa kasus bom Bali 1 dan bom natal, Umar Patek, akan dimulai. Sidang ini diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6).
Polisi menurunkan 243 personelnya untuk memastikan sidang ini tetap kondusif. "243 personil dari Polres Jakarta Barat, Polsek Palmerah, Brimob, dan Densus 88," kata Bagian Operasional Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang duplik (tanggapan terdakwa ) atas replik (tanggapan penuntut) terhadap pledoi (pembelaan terdakwa).
Sidang baru dimulai pada pukul 09.15 WIB. Umar Patek mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan bawahan senada.
Advertisement