Kamis 21 Jun 2012 06:59 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Pejabat Bea Cukai

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Warga negara AS tersangka penyuapan berinisial AN tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Warga negara AS tersangka penyuapan berinisial AN tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan soal operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan, Rabu (20/6). Menurutnya, tim penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan di dua tempat.

"Rabu sekitar pukul 18.00 WIB tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan di dua tempat. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta -Merak," kata johan saat dihubungi, Rabu (20/6) malam.

Di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargoa Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.

Johan menceritakan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja.

"Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A Dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.

Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang namanya telah disebut tadi. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.

Johan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai.

Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement