REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penjebakan narkoba terhadap pengendara mobil Toyota Innova, Sherlita Stephanie, memunculkan sangkaan akan keberadaan polisi "nakal" dalam tubuh Polri. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya sama sekali tidak memungkirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan, Polri tidak menampik keberadaan sejumlah polisi yang melanggar aturan. Namun demikian, dia menegaskan, mereka yang terbukti bersalah tetap menjalani hukuman yang berlaku.
"Sebagai contoh, pada 2011, Polda Metro Jaya memecat 79 anggota polisi karena melanggar aturan," ungkap Rikwanto kepada wartawan.
Oleh sebab itu, Rikwanto mengatakan, masyarakat jangan bersikap apriori terhadap perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum polisi tersebut. Warga, ujar dia, sebaiknya tidak memukul rata seluruh anggota Polri sebagai oknum "nakal".
Menurut Rikwanto, institusi Polri tentu akan membersihkan lembaganya dari setiap oknum polisi yang melanggar ketentuan yang ada. Mereka yang terbukti bersalah, ungkap dia, pasti akan diproses secara hukum dan bisa saja dipecat dari keanggotaan polisi.
"Karenanya, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh polisi untuk segera melaporkannya ke Bidang Propam selaku pihak yang berwenang memproses anggota polisi yang melanggar aturan," jelas Rikwanto.