Rabu 20 Jun 2012 17:23 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Kekerasan Batam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerusuhan antara dua kelompok terjadi di Planet Holiday Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/6) lalu. Atas kejadian itu, Polda Kepri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sejak Selasa (19/6) lalu.

"Polda Kepri menahan 11 orang, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (19/6)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/6).

Saud memaparkan, 11 orang tersangka kerusuhan di Batam terdiri dari enam orang dari kelompok B dan lima orang dari kelompok TF. Di antara 11 orang tersangka, termasuk B yang merupakan pimpinan dari salah satu kelompok yang menjadi pelaku penganiayaan dan penikaman. Sedangkan TF, pemimpin kelompok lainnya, telah menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Enam orang tersangka dari Kelompok B yang mengaku sebagai pelaku pembacokan dan pemukulan terhadap kelompok TF diancam dengan pasal 170 KUHP.  Sedangkan lima orang dari kelompok TF disangkakan karena merusak kaca Planet Holiday Hotel.

"Sedangkan proses perdata antara dua perusahaan, yaitu PT HE dan PT LE akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang ada yaitu banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Saat ini situasi di Batam sudah kondusif," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement