REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap tim patroli Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir karena kedapatan mencuri ikan di perairan Pulau Jemur, Riau.
"Dari dua kapal nelayan berbendera Malaysia itu, kami menahan dua nakhoda dan delapan ABK (anak buah kapal)," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir, Amrizal, Rabu.
Menurut dia, dua kapal nelayan Malaysia itu bernomor lambung PKFB 1267 dan PKFA 7974. Nakhoda yang ditangkap bernama Kee Ching Ha dan Kee Chin Wooi.
Ia mengatakan, keduanya merupakan nahkoda kapal asal Sungai Sumun, Perak, Malaysia. Sedangkan delapan ABK berkebangsaan Myanmar, yakni Soethat, Soe Myint, Than Thun Lay, Aung win, Nyi Nyi Kaw, Than Oo, Zaw min, dan Myo Min Tun.
"Saat ditangkap nakhoda kedua kapal nelayan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," katanya.
Menurut dia, seluruh awak kapal kini dititipkan di rumah tahanan Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.
Ia mengatakan keberadaan nelayan asing yang kerap mencuri ikan di perairan Pulau Jemur sudah sangat meresahkan nelayan setempat. Terlebih lagi karena nelayan Malaysia itu menggunakan pukat harimau yang merusak terumbu karang.
"Karena mereka pakai kapal yang lebih besar, nelayan asing asal Malaysia itu juga selalu mengganggu kapal nelayan kita dan merusak jaring nelayan Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke Konsul Malaysia di Pekanbaru untuk segera mengurus 10 awak kapal yang tertangkap itu.