Selasa 19 Jun 2012 23:32 WIB

Kejaksaan Bungkam Usai Disupervisi KPK

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memilih bungkam saat tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor kejaksaan dan memantau perkembangan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya.

"Memang betul ada tim supervisi dari KPK yang turun tetapi saya tidak dapat berbicara banyak dan coba tanyakan langsung sama KPK," ujar Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany ketika dimintai keterangannya di Makassar, Selasa (19/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim supervisi dari KPK yang berjumlah delapan orang itu turun langsung ke Kejati Sulselbar. Dari delapan itu, empat penyidik murni KPK, satu penyidik KPK yang berasal dari lingkup kepolisian dan tiga dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim supervisi KPK itu meninjau penanganan 10 kasus korupsi yang mempunyai skala besar dalam penanganan kejaksaan dengan jumlah kerugian negara belasan hingga puluhan miliar.

Meskipun telah membedah 10 kasus perkara korupsi itu, sejumlah pihak kejaksaan yang dimintai tanggapannya juga memilih bungkam seperti yang dilakukan Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, adapun 10 kasus korupsi yang penanganannya dinilai lamban oleh pihak KPK diantaranya, lima kasus korupsi yakni dugaan korupsi pembangunan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Untia di Makassar, korupsi pembangunan Jembatan Parappa di Kabupaten Jeneponto.

Korupsi di Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin yang dikelola langsung PT Angkasa Pura I, kasus dugaan korupsi senilai Rp100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone serta selebihnya kasus dugaan korupsi di Kejari Sinjai.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku jika delapan tim supervisi dari KPK itu hanya untuk mengetahui penanganan kejaksaan dan kendala apa yang ditemui dalam menuntaskan korupsi tersebut.

"Yang jelas kedatangannya untuk melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang dinilai mandek penanganannya di Kejati. Mereka mau tahu apa kendala yang dihadapi," ujarnya.

Dedy menyabutkan, dalam bedah kasus yang dilakukan di aula ruang Adhyaksa itu, pihak KPK mengaku akan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan jika tidak mampu menuntaskannya.

"Tidak ada yang bisa menghalangi KPK jika ingin mengambil alih seluruh kasus-kasus korupsi yang dinilanya lamban. Mereka bisa mengambilnya, kapanpun mereka mau karena memang mereka punya aturan untuk itu," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement