Selasa 19 Jun 2012 21:38 WIB

Di Rutan, Afriyani Bimbing Mengaji Penghuni Lainnya

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengendara Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti (29 tahun), mengenakan kerudung karena telah terbiasa. Dia mengenakan atribut Muslim tersebut sejak kecil.

Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan, keputusannya untuk berkerudung tidak didasarkan pada anjuran dan imbauan pengacara atau keluarganya. Dia melakukan hal itu, lantaran sejak kecil dia memang kerap pergi mengaji ke masjid. "Jadi karena terbiasa sejak kecil," ucap Efrizal.

Sebelum Afriyani menjadi tersangka dan terdakwa, ungkap Efrizal, dia terlihat mengenakan kerudung saat keluar rumah. Hal itu dibuktikan dari koleksi fotonya yang menunjukkan fakta tersebut.

Menurut Efrizal, Afriyani mengenakan kerudung karena memang dia memilih mengenakan atribut itu. Di rutan saja, tutur dia, Afriyani menjadi pembimbing pengajian bagi penghuni rutan lain.

"Dia memutuskan sendiri untuk mengenakan kerudung dan tidak ada rekayasa sama sekali," ujar Efrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement