REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak akan terjebak pada upaya politisasi kasus Lapindo. Dalam hal tersebut yakni menyangkut proses penggelontoran dan APBN.
Salah satu hakim MK, Akil Mochtar, mengatakan, dalam pengujian Undang-Undang (UU), pihaknya hanya menguji norma dari UU itu sendiri. Dalam pengujian tersebut, Mahkamah akan mencari apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
"Kami dalam mengadili tidak pernah perduli dengan isu politik," kata Akil di Jakarta, Selasa (19/6).
Selain itu, Akil juga menegaskan bahwa MK tidak akan bisa ditunggangi kepentingan politik. Termasuk soal penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur Lapindo. Pernyataan Akil ini menyusul adanya dugaan politisasi kasus Lapindo jelang Pemilu 2014.
Pada beberapa waktu lalu, MK menerima pengajuan judicial review atas penggelontoran dana APBNP 2012 untuk penanganan lumpur Lapindo kepada area luar terdampak, yang dalam hal tersebut tersusuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2012.
Menurut Akil, pemerintah telah menetapkan bencana lumpur Lapindo sebagai bencana alam. Sehingga memang terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan.n Ahmad Reza Safitri