REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Harga komoditas gula pasir yang terus mengalami lonjakan semakin menyulitkan para perajin manisan. Dampaknya, sejumlah perajin manisan Kabupaten Sukabumi mulai mengentikan aktivitasnya.
Dari pantauan di pasar tradisional, harga gula pasir pada pertengahan Juni ini telah menembus Rp 12 ribu per kilogram. Sebelumnya, sepekan yang lalu harga gula pasir masih sebesar Rp 11 ribu per kilogram.
‘’Dalam kondisi normal harganya hanya Rp 8.000 per kilogram,’’ terang perwakilan perajin manisan di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Cahya, Ahad (17/6). Sehingga lonjakan harga sebesar Rp 4.000 per kilogram cukup memberatkan kegiatan usaha manisan.
Pasalnya, kata dia, gula pasir merupakan bahan pokok utama pembuatan manisan selain buah-buahan. Menurut Cahya, kenaikan harga gula pasir kali ini seperti tidak terkendali.
Oleh karenanya, para perajin manisan meminta pemerintah pusat agar membantu mengendalikan harga. Cahya mengungkapkan, para perajin sebelumnya telah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi.
Namun, setelah dilaporkan sebanyak tiga kali belum ada respon yang cepat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Padahal, dampak kenaikan sudah cukup membebani biaya operasional usaha pembuatan manisan.
Faktanya, di sentra manisan di Kecamatan Cisaat saja sudah ada lima usaha kecil dan menengah (UKM) yang menghentikan usahanya untuk sementara waktu. Sementara lima UKM lainnya masih bertahan.
Di sisi lain Cahya mengatakan, para perajin tidak mengetahui penyebab pasti kenaikan harga gula pasir. Pasalnya, persediaan gula pasir di pasar cukup tersedia dan tidak terjadi kekosongan. Para pedagang menaikkan nilai jual karena harga gula pasir dari produsen juga mengalami kenaikan
Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan mengatakan, Pemkab Sukabumi sudah merespon pengaduan dari perajin manisan. Salah satunya dengan mengupayakan operasi pasar murni (OPM) gula pasir ke Pemprov Jabar.
Namun hingga kini belum ada jawaban karena menunggu turunnya Pergub. Agus menerangkan, pengajuan OPM ke Pemprov dilakukan karena Pemkab Sukabumi tidak mempunyai dana untuk kegiatan itu.