Ahad 17 Jun 2012 15:46 WIB

Kejakgung Bakal Umumkan Hasil Uji Lab Tanah Chevron

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah batal dilakukan uji laboratorium terhadap tanah tercemar dari proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Kejaksaan Agung melakukan uji laboratorium yang dimilikinya pada 13 Juni 2012 lalu. Hasil dari uji laboratorium ini akan diumumkan pada Rabu (20/6).

"Pekan depan sudah diketahui hasilnya, sekitar Rabu (20/6) lah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu.

“Semula penelitian laboratorium itu diarahkan dengan menunjuk satu ahli yang sifatnya independen. Sgar uji laboratorium terbuka dan fair, kami menunjuk dan meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, Selasa (12/6).

Sebelumnya penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus menunjuk Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap tanah yang berada di lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT CPI. Karena Kemen-LH ini dianggap sebagai pihak netral dalam melakukan penyidikan.

Namun, setelah contoh tanah diberikan semuanya ke Pusarpedal Kemen LH, ternyata sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada di dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan tersebut adalah THP atau Total Petroleum Hidrokarbon.

Maka itu, penyidik mengembalikan lokas uji laboratorium tersebut kepada laboratorium sarana dan prasarana Kejagung. Uji laboratorium pun mulai dilakukan pada 13 Juni 2012 lalu. Selain menyiapkan ahli, penyidik juga meminta Chevron untuk mengajukan ahli.

Hasil dari penelitian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam kasus bioremediasi fiktif Chevron yang telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai alat bukti berkas perkara para tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement