REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Lembaga ad hoc itu tidak akan menyia-nyiakan kehadiran Neneng untuk mengorek kasus korupsi lainnya yang melibatkan PT Permai Group, milik suaminya, M Nazaruddin.
"Jika diperlukan, yang bersangkutan bisa kita mintai kasus-kasus korupsi lainnya seperti wisma atlet SEA Games dan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Ahad (17/6).
Johan mengatakan, sejauh ini KPK belum memeriksa Neneng terkait materi korupsi PLTS. Neneng yang ditangkap pekan lalu hanya diperiksa secara administratif dan kesehatannya saja. Johan juga belum mendapat informasi dari pihak penyidik kapan Neneng akan mulai diperiksa.
"Belum. Belum ada informasinya," kata Johan.
Peran Neneng dalam perusahaan itu memang dianggap penting. Sebagai seorang istri, dia menduduki jabatan direktur keuangan Permai Group. Dalam sidang kasus wisma atlet, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengatakan, Neneng adalah orang yang berwenang menentukan pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan.
Bahkan, Yulianis mengungkapkan bahwa Neneng mengendalikan uang hasil seluruh proyek yang diikuti perusahaan. Hasilnya, pundi-pundi tersebut lantas disimpan di sebuah brankas X yang kuncinya hanya dipegang Neneng.
Dengan perannya di perusahaan, keterangan Neneng pun dinilai sangat penting oleh KPK. Apalagi jika KPK hendak menelusuri ke mana saja aliran dana perusahaan itu masuk ke kantong-kantong pihak lain.
Kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk membantah jika Neneng menjadi bagian dari PT Permai Group. Menurutnya, dalam struktur organisasi PT Permai, tak ada nama Neneng.Rufinus menjelaskan, jika KPK sudah masuk ke dalam proses materi pemeriksaan, ia akan meminta Neneng supaya menjelaskan apa yang ia tahu.
"Sehingga nanti perkaranya jelas," kata Rufinus, Ahad (17/6).
Terkait kasus wisma atlet dan Hambalang, menurut Rufinus , Neneng tidak terlibat. Jika melihat pada hasil putusan pengadilan terhadap Nazaruddin dalam wisma atlet, maka tak ada lagi orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah Nazaruddin.