Jumat 15 Jun 2012 22:37 WIB

Weleh, Atribut Kampanye Pilkada DKI Sampai Bandung!

Hidayat Nur Wahid
Foto: hidayatdidik.com
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Atribut kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta seperti bendera, spanduk serta baliho ternyata sampai ke Bandung, Jawa Barat.

Salah satu atribut kampanye Pilkada DKI Jakarta yang memuat pasangan cagub/cawagub DKI Jakarta dari PKS tampak di beberapa ruas jalan protokol yang ada di Kota Bandung seperti Jalan Dipati Ukur, Jalan Surapati dan Jalan Ganesha.

Pada salah satu spanduk yang ada di Jalan Dipati Ukur Kota Bandung, di samping kiri spanduk terdapat gambar Hidayat Nur Wahid dan Didik Rachbini dan di ujung kanannya ada foto Ketua DPD PKS Kota Bandung Ustadz Oded M. Danial.

Uniknya walaupun spanduk tersebut bertemakan kampanye Pilkada DKI Jakarta namun di spanduk itu tertulis kalimat "Selamat datang di Bandung Raya. Titip pesan buat keluarga dan tetangga untuk Gubernur Jakarta. DPD PKS Kota Bandung".

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia, ketika dihubungi melalui telepon, menuturkan, secara aturan memang cagub/cawagub diperbolehkan memasang atribut kampanye di daerah mana pun termasuk di luar daerah pemilihan.

Akan tetapi, kata mantan Ketua KPU Jawa Barat ini, pemasangan atribut kampanye tersebut boleh dilakukan di masa kampanye yang hanya berjalan 14 hari.

"Adapun masa kampanye Pilgub DKI pada tanggal 24 Juni hingga 7 Juli dan untuk pencoblosan tanggal 11 Juli. Apabila memang belum ada kesepakatan antara KPU, panitia pengawas (Panwas) dan pasangan calon, lalu pasang atribut kampanye. Dan itu jelas melanggar," kata Ferry.

Ia mengatakan, pemasangan atribut tersebut tidak melanggar kalau sudah ada kesepakatan diantara KPU, Panwas dan pasangan calon seperti tiga hari setelah penetapan pasangan calon, boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat tertentu," kata dia.

Dikatakannya, untuk tempat pemasangan memang tidak ada larangan, artinya boleh dipasang di luar daerahnya. "Akan tetapi ya itu tadi, yang bisa harusnya melarang adalah Satpol PP atau pemerintah daerah setempat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement