REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menampung dua tahanan KPK yang berwarga negara Malaysia, Kamis (14/6) pukul 24.00 WIB. Keduanya ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan membantu pelarian dan penyembunyian tersangka tindak pidana korupsi Neneng Sri Wahyuni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, dua orang warga negara Malaysia yang dititipkan ke Polda Metro Jaya adalah M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusuf. Keduanya, ungkap dia, ditahan di tempat yang berbeda.
"Hasan ditahan di rutan Polda Metro Jaya sementara Azmi di Polres Jakarta Timur," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/6).
Alasan penitipan itu, ujar Rikwanto, adalah untuk mempermudah pemeriksaan oleh KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan pelarian dan penyembunyian tersangka Neneng Sri Wahyuni. Mereka akan meringkuk di rutan kepolisian selama 20 hari.
Dua WN Malaysia itu atas nama M Hasan dan R. Azmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga turut membantu pelarian atau penyembunyian tersangka pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya.
Keduanya, diancam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 Juta.