REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum M Nazaruddin yang juga mengaku sebagai kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, mengatakan bahwa Neneng tidak memalsukan dokumen apapun. Neneng masuk ke Batam bersama dengan rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia. "Dia tidak memalsukan dokumen apapun ke imigrasi," kata Hotman di kantor KPK, Jakarta , Jumat (15/6).
Namun, Hotman mengakui bahwa Neneng masuk ke wilayah Indonesia tidak dengan jalur resmi. Hanya Neneng tidak membawa dokumen apapun. "Rinciannya saya tidak tahu. Itu hanya pengakuannya saja," kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga mengatakan bahwa perjalanan Neneng dari Malaysia ke Batam dibantu agen perjalanan di Malaysia. "Iya agen perjalanan. Namanya saya tidak tahu," kata Hotman.
Saat ditanya mengapa tidak menggunakan jalur resmi meskipun ada agen perjalanan yang mengurusnya, Hotman menjawab bahwa hal tersebut dilakukan karena Neneng tidak punya paspor. "Yang jelas dia dibantu agen. Dan dia pulang ke Batam tanpa dokumen apapun," kata Hotman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal. Tidak ada data perlintasan atas nama Neneng di setiap pintu imigrasi di seluruh Indonesia.
"Memang didata perlintasan imigrasi elektronik, ibu Neneng tidak ada. Kecuali saat meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011," kata Direktu Jenderal migrasi, Bambang Irawan saat dihubungi, Jumat (15/6).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi menambahkan bahwa Neneng masuk ke wilayah Indonesia menggunakan sarana kapal laut ilegal dan masuk secara ilegal. "Paspor ibu Neneng sampai saat ini tidak ada," kata Maryoto, Jumat (15/6) pagi.
Bahkan, lanjut Maryoto, saat tertangkap KPK yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian miliknya. Dengan kata lain, tidak membawa paspor atas nama dirinya. "Bu neneng tidak membawa dokumen keiimigrasian, tidak membawa paspor," ungkap Maryoto.