Kamis 14 Jun 2012 23:52 WIB

Polisi Bekuk Dua Densus 88 Gadungan

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
Densus 88 Polri
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH--Polisi berhasil membekuk dua anggota Densus 88 gadungan di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/6). Mereka ditangkap karena kerap memeras masyarakat dengan modus penipuan.

Kapolsek Batujajar AKP Agus Wahidin mengatakan, dua anggota polisi gadungan itu berinisial AM (33 tahun), dan AR (28). Kawanan itu diketahui kerap memeras masyarakat dengan modus berpura-pura merazia narkoba. "Korban biasanya remaja," kata dia kepada wartawan.

Menurut Agus, pengembangan kasus dimulai setelah korban, Rizwan (18), melapor ke Polsek Batujajar beberapa hari setelah aksi pemerasan. Dua anggota Densus gadungan itu tiba-tiba menyegat Rizwan dan rekannya, sesaat setelah menebus obat di apotek dekat SMPN 1 Batujajar, 2 Juni lalu.

Rizwan dan rekannya itu dinterogasi mengenai obat apotek yang baru ditebus, sambil ditodongkan senjata api mainan. Dua polisi gadungan itu lalu menggeledah tas dengan alih mencari tablet dekstrometorfan. "Pelaku sengaja memasukan ke dalam tas korban," ujar Agus.

Dengan alibi itu, sambung dia, pelaku jadi mudah menuduh Rizwan dan rekannya. Kemudian korban diperas dengan tawaran menyogok uang di tempat. Jika tidak, Rizwan dan rekannya akan ditangkap dan ditindaklanjuti secara hukum.

Tadinya, lanjut Agus, kedua korban tidak ingin melakukan aksi 'damai' tersebut. Namun ponsel dan dompetnya dirampas sebagai barang jaminan. Kedua pelaku pun tak segan mendatangi orang tua korban untuk meminta jaminan. "AM meminta jaminan Rp 1,8 juta," katanya.

Dari tangan AM dan AR, polisi mengamankan dua senjata api mainan, sebuah borgol, lencana anggota Densus 88, kalung peneng penyidik reskrim, serta kaos bertuliskan akpol. Juga, ditemukan puluhan tablet dekstrometorfan, STNK, sepeda motor, dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.

Akibat tindakannya, AR dan AM diancam Pasal 368 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement