REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni diduga menggunakan identitas palsu saat menuju Indonesia.
Pakar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Rahayu menilai tidak ada yang salah dari petugas Ditjen Imigrasi dalam kasus itu.
"Kalau melihat dari pernyataan Imigrasi yang mengatakan tak ada nama Neneng dalam setiap pintu masuk, maka Imigrasi tidak salah. Tetapi, memang Neneng yang tidak memiliki itikad baik," kata Rahayu saat dihubungi Republika, Kamis (14/6) malam.
Menurutnya, salah satu yang hal yang menunjukan tidak adanya itikad baik dari Neneng adalah saat Neneng menggunakan pesawat Citilink dari Batam ke Jakarta. Padahal, seharusnya Neneng menggunakan pesawat Garuda.
"Biasanya kan kalau Garuda itu dicek kartu identitasnya," katanya. Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.
"Catatan perlintasan Imigrasi tidak mencatat Neneng masuk ke Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto saat dihubungi Republika, Kamis (14/6).
Maryoto menduga, Neneng masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pintu resmi imigrasi. Namun, ia mengaku belum tahu bagaimana cara Neneng bisa masuk ke wilayah Indonesia.?
Maryoto menegaskan, status Neneng masih sebagai pihak yang dicegah ke luar negeri . Selain itu, paspor Neneng statusnya sudah dicabut.
"Artinya, dia tidak bisa menggunakan paspornya untuk berpindah-pindah negara," kata Maryoto.