Senin 11 Jun 2012 17:12 WIB

21 TKI Bermasalah Dipulangkan Melalui Batam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia bermasalah dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

"Mereka terdiri dari 15 perempuan dewasa, empat pria dewasa dan dua balita," kata Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana, di Batam, Senin.

Ia mengatakan TKI tersebut rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

"Mereka ada yang sering dipukuli oleh majikan, gaji yang tidak pernah dibayar hingga mengalami depresi karena mendapat tekanan dari majikannya sebelum akhirnya dipulangkan," kata dia.

Febriana mengatakan, rata-rata mereka masuk ke Malaysia secara resmi, namun tidak memperpanjang dokumen sehingga mereka dianggap TKI tidak resmi.

"Kami akan melakukan pendataan dulu, sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing. Untuk yang sakit akan dirawat di Rumah Sakit Otorita Batam hingga sembuh sebelum dipulangkan," kata dia.

Ia mengatakan, kemungkinan besar para TKI yang sehat dipulangkan pada Rabu (13/6) menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Beton Sekupang, Kota Batam.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2005, lebih dari 51 ribu TKI bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Batam dan Tanjungpinang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, di Batam beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini, terdapat 144 tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.

"Saat ini, ada 144 pahlawan devisa bagi Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati dengan berbagai kasus," kata dia dalam sosialisasi pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI Luar Negeri.

Menurut Irgan, persoalan tenga kerja di luar negeri sangat kronis. Salah satunya karena masih kurang terampilnya TKI yang dikirim. Hal tersebut membuat mereka sering dianggap kurang cakap oleh majikan bahkan tersandung masalah hukum.

"Untuk mencegah hal itu perlu aturan agar TKI yang dikirim benar-benar sudah siap kerja sehingga tidak banyak yang tersandung masalah hukum," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement