REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Status penahanan Sekretaris Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial IS beralih menjadi tahanan kota.
Penahanan itu terkait kasus korupsi pembebasan lahan Ternate Park senilai Rp3,4 miliar.
Wakajati Maluku Utara (Malut) Edward Rismadi ketika dihubungi di Ternate, Sabtu membenarkan, Sekretaris Kota Ternate IS dan Kabag Pemerintahan berinisial AM statusnya sebagai tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIb Ternate sejak Jumat (8/6) telah menjadi tahanan kota.
Pengalihan status tahanan kota untuk kedua pejabat teras di Pemkot Ternate tersebut tertuang dalam surat perintah Kejati Malut bernomor 199/S.2/Fd.1/06/2012 yang ditandatangani oleh Wakajati Edward Rismadi.
"Meskipun ada pengalihan status tahanan kota, Kejati Malut tidak akan menghentikan proses hukum dugaan korupsi pembebasan lahan sebesar Rp3,4 miliar, begitu pula ada aksi anarkis yang dilakukan oleh PNS di Pemkot Ternate," katanya.
Karena itu, Kejati Malut tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus pembelian lahan di kawasan Kayu Merah tersebut.
Selain itu, dirinya juga sangat menyesalkan aksi yang dilakukan oleh PNS di Pemkot Ternate. "Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ratusan PNS di Pemkot Ternate dan massa dari Kesultanan Ternate mendatangi Kantor Kejati Malut di Jalan Stadion Ternate menuntut pembebasan dua pejabat pemkot yang ditahan Kejati terkait kasus korupsi.
Para pegawai yang datang berpakaian dinas tersebut secara tiba-tiba masuk ke Kantor Kejati Malut dan kemudian melempar kaca kantor itu, bahkan tiga pegawai Kejati Malut, salah satu diantaranya Aspidsus Hendrizal sempat dipukul.
Akibat aksi anarkis itu, sejumlah kaca di Kantor Kejati Malut dilempari, bahkan ada pegawai Kejati yang menjadi sasaran amuk massa, Wakajati Malut Edward Rismadi beserta sejumlah pegawai Kejati Malut harus lari melalui atap kantor itu.