REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sejumlah warga menolak pembangunan pasar semimodern di Lapangan Pangleseran, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Mereka mengungkapkan aspirasinya dengan membongkar pagar pembatas yang mengelilingi lapangan yang dibangun pengembang, Jumat (8/6) pagi.
Aksi warga ini dipicu masih adanya upaya pembangunan yang dilakukan pengembang, PT Kerta Bumi Raharja. ‘’Padahal bupati telah melarang adanya kegiatan yang berbau pembangunan sebelum masalah selesai,’’ ujar salah seorang perwakilan warga, Ny Erna.
Namun, sayangnya instruksi ini disampaikan secara lisan kepada Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Sukabumi. Dampaknya, kegiatan pembangunan terus berjalan, karena tidak ada dasar pelarangan secara tertulis. Tindakan ini memancing emosi warga dengan melakukan pencabutan pagar pembatas yang mengelilingi lapangan.
Lapangan sepak bola tersebut merupakan warisan dari sesepuh yang diperuntukan untuk ibadah salat ied dan olahraga. Intinya, lapangan hanya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Direktur PT Kerta Bumi Raharja, Andri L Kusumah, mengatakan, pembangunnan pasar semimodern ini merupakan kerjasama antara pemerintah desa dan pengembang dengan menggunakan sistem Bangun Guna Serah (BGS). Ia menilai pembangunan pasar dengan menggunakan aset desa tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Perubahan fungsi dari lapangan menjadi pasar telah diimbangi dengan pembuatan lapangan pengganti. Hal ini dijadikan persyaratan oleh warga sebelum pembangunan pasar dilakukan.
Rencananya kata Andri, di pasar semimodern ini akan dibangun sebanyak 288 kios dengan sistem zonasi. Harga sewa kios dijual pada kisaran Rp 70 juta per unit