REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan pengawasan guna mencegah praktek pungutan liar di Kantor Urusan Agama yang marak dilaporkan masyarakat.
"Praktek pungutan liar ini harus diberantas. Jangan ada pembiaran pungli di KUA, seluruhnya harus bebas dari pungli," Bupati Bogor, Rachmat Yasin, di Cibinong, Jumat (8/6).
Bupati mengatakan, pihaknya akan menugaskan seluruh jajaran desa untuk mengawasinya dan tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya. Ia juga meminta masyarakat masyarakat untuk segera melaporkan bila ada temuan kasus pungli yang merugikan masyarakat.
"Yang namanya pungutan liar itu melanggar aturan, siapa yang melakukan atau membiarkan akan kita berikan sanksi," katanya.
Menurut Bupati, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pungutan liar. Sanksi tersebut dapat dilakukan bermacam-macam seperti sanksi administrasi dan teguran.
Bupati menyebutkan, bahwa dirinya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar di KUA tersebut.
Laporan tersebut ia terima saat melakukan kegiatan keliling di Kecamatan Pamijahan pada Rabu. Menurut pengaduan masyarakat, pungutan liar tersebut dilakukan petugas KUA saat mereka hendak mengurus surat pernikahan.
"Oleh karena itu, saya meminta Kantor Kementerian Agaman Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pengawasan secara intensif agar jangan ada lagi yang namanya pungutan liar," kata Bupati.