Jumat 08 Jun 2012 07:50 WIB

Kasat: Satpol PP Pemerkosa akan Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palu Dahyar Muhammad menegaskan akan memecat tiga oknum anggotanya bila terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan yang sedang disik polisi.

"Kalau memang mereka terbukti bersalah, saya akan memecat mereka karena tindakan mereka itu sangat memalukan korps Satpol PP bahkan Pemerintah Kota Palu," kata Dahyar di Palu, Jumat.

Oknum Satpol PP Kota Palu yang ditangkap polisi dengan tuduhan pemerkosaan itu berjumlah tiga orang berikut seorang anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah dan seorang oknum wartawan surat kabar mingguan.

Ketiga oknum anggota Satpol PP Kota Palu berinisial Ef (31), Ad (29), dan Sa (30) tersebut masih berstatus honorer dan baru mengabdi sekitar lima bulan.

Sementara Al (39) anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Tengah akan diberi sanksi oleh kesatuannya sementara RD (33) adalah oknum wartawan yang mengaku menjadi informan Satpol PP Kota Palu.

Keempat oknum anggota Satpol PP dan seorang oknum wartawan itu ditangkap polisi, Rabu (6/6) malam karena diduga memperkosa dua wanita pada Selasa dini hari (5/6). Pemerkosaan itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Palu, sekitar Bukit Jabal Nur.

Korbannya adalah kakak beradik masing-masing berumur 19 tahun dan 14 tahun.

Pemerkosaan itu berawal pada Selasa (5/6) sekitar pukul 01.30 WITA ketika keempat okum Satpol PP dan seorang wartawan sedang melakukan patroli di sekitar Pantai Talise Palu. Beberapa saat kemudian, pelaku menangkap dua wanita karena berkeliaran pada tengah malam.

Kedua wanita itu awalnya akan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Palu untuk diperiksa namun ternyata mereka dibawa ke Jalan Soekrano-Hatta dan diperkosa secara bergantian oleh kelima lelaki itu di sekitar Bukit Jabal Nur.

Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi dan sehari kemudian mereka semua ditangkap dan saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Palu guna kepentingan penyidikan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement