Kamis 07 Jun 2012 22:47 WIB

Gugat Grasi Corby ke PTUN, Yusril Yakin Menang

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Scapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan bertentangan dengan Undang-undang dan azas umum pemerintahan. "Itu alasan kami menggugat grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada Republika, Kamis (7/6).

Yusril menerangkan, pemberian grasi kepada Grobmaan dan Corby bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar 45, UU Narkotika, dan UU Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 mengenai Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Dia menambahkan, grasi Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 dan grasi Presiden Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 itu juga bertentangan dari sisi azas umum pemerintahan yang baik. "Grasi ini tidak mencerminkan azas profesionalitas, keadilan, dan kepastian hukum," ujar Yusril.

Berangkat dari sejumlah alasan tersebut Yusril yakin gugatannya akan dimenangkan hakim PTUN. Jika keyakinan Yusril terbukti, maka ini menjadi gugatan Yusril ketujuh terhadap presiden yang dimenangkan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement