REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang pembacok jaksa nonaktif Sistoyo, Dedi Sugarda, kali ini terlihat tidak biasa. Sidang yang biasanya diramaikan dengan aksi demonstran pendukung Dedi, pada Kamis (7/6) ini dihadiri aktor senior Pong Hardjatmo.
Pong didampingi beberapa rekannya sengaja datang langsung dari Jakarta untuk memberi dukungan kepada Dedi yang menjadi terdakwa karena membacok dahi jaksa nonaktif Sistoyo pada 29 Februari 2012.
"Aksi yang dilakukan oleh Dedi itu merupakan luapan emosi rakyat yang memperjuangkan ketidakadilan," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia mengatakan, jaksa seperti Sisitoyo yang seharusnya mengawal hukum justru melanggar dengan melakukan korupsi. "Kalau penegak hukum yang sudah disumpah lalu melanggar, siapa yang enggak kesel. Rakyat jadi pengen main hakim sendiri. Yang harusnya jaga hukum kok malah korupsi," katanya
Sidang yang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, Dedi Sugarda, ditunda hingga satu minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan Dedi menyatakan belum mempersiapkan eksepsinya karena belum memiliki berkas dakwaan.
"Pekan lalu saya sudah dapat dakwaannya. Tapi di tahanan sudah tidak ada lagi. Makanya saya tidak ada bahan untuk membantah yang tercatat di dakwaan. Kalau boleh minta waktu penundaan untuk eksepsi saya," ungkap Dedi.
Atas pengakuan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam itu pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali memberikan surat dakwaan pada Dedi. JPU Alven pun lengsung memberikan berkas tersebut pada Dedi.
Namun, lanjut Nur Aslam, jika pekan depan Dedi kembali tak bisa membacakan eksepsinya, maka Dedi akan dianggap tidak memanfaatkan haknya untuk mengajukan eksepsi. "Kita kasih waktu seminggu. Kalau minggu depan tidak ada eksepsi berarti dianggap tidak menggunakan haknya. Itu sudah sesuai aturan," jelas majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Dedi mengatakan penolakannya untuk didampingi penasihat hukum meski dirinya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara pada dakwaan primer.